Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 16 Maret 2016 / Page
Syarat-Syarat Pendaftaran & Registrasi Akta Notaris :
Fotocopy NPWP CV
Fotocopy KTP Pengurus
Fotocopy Akta Notaris
Fotocopy Domisili dari Kelurahan
Akta Notaris asli
Prosedur/alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa berkas akta badan hukum.
2. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku registrasi pendaftaran badan hukum (perseroan komanditer/cv, firma, usaha dagang, perjanjian kawin, dan akta lain-lain).
3. Staf Kepaniteraan Hukum setelah berkas akta badan hukum selesai di register diserahkan kepada Pimpinan untuk ditanda tangan.
4. Staf Kepaniteraan Hukum membayar uang leges/ pnbp ke bendaharawan penerima bagian keuangan.
5. Staf Kepaniteraan Hukum mengarsipkan berkas Akta Badan Hukum yang telah selesai di tanda tangan oleh Pimpinan.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA Senin, 16 Maret 2026
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas.pngarut@gmail.com No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 760 ORANG KEMARIN : 842 ORANG MINGGU INI : 3,037 ORANG BULAN INI : 29,111 ORANG TOTAL : 641,041 ORANG