Pengadilan Negeri Garut Kelas IBw3c
Selasa, 10 Desember 2024. Alih Bahasa :
Website Sedang Dalam Proses Pengembangan
Home Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 16 Maret 2016

PROSEDUR LAPORAN PENGADUAN PADA PENGADILAN NEGERI GARUT

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami, dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
  1. Identitas jelas, meliputi: nama, alamat dan contacperson / no telp;

  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  3. Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses dalam menu pengaduan di Pengadilan Negeri Garutadalah sebagai berikut:

1.PELAYANAN
  • Pelayanan proses berperkara di Pengadilan Negeri Garut;

  • Pelayanan persidangan di Pengadilan Pengadilan Negeri Garut;

  • Masalah administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasif.


2.PELANGGARAN
  • Pelanggaran disiplin kerja Hakim/Pegawai Pengadilan Negeri Garut;
  • Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan Negeri Garut;
  • Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut Hakim/Pegawai Pengadilan;
  • Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidakpahaman.
3.PUNGUTAN LIAR
  • Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Negeri Garut;
  • Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Negeri Garut;
LAYANAN PENGADUAN
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang Langsung ke Pengadilan Negeri Garut pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 00 s/d 16.30.Jumat pukul 08.00 s/d 17.00wib dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut,dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata "PENGADUAN PADA PENGADILAN " di bagian kiri atas amplop;

  2. Melalui Telepon Atau Fax di (0262) 081 222 284 485

  3. Menyampaikan Pengaduan Melalui Emaildi humas@pn.garut.qo.id

  4. Melalui Kotak Saranyang terpasang didekat pintu masuk ruang kantor Pengadilan Negeri Garut.
PENERIMAAN PENGADUAN
  1. Pengadilan Negeri Garut akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis;
  2. Pengadilan Negeri Garutakan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan;
  3. Pengadilan Negeri Garut akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis;
  4. Pengadilan Negeri Garuthanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor;
  5. Pelapor sedapat mungkin mencantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya aduan tersebut,namun demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat pengaduan tersebut akan tetap di tindaklanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2 );
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Berita Terbaru
  • PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM
    Rabu, 04 Desember 2024

    Lebih Lanjut
  • MONTORING KETUA PENGADILAN NEGERI GARUT DALAM SEMINAR IMPLEMENTASI SESDIL
    Kamis, 28 November 2024

    Lebih Lanjut
  • PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI
    Selasa, 26 November 2024

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Garut

SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H.
KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK


Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja


Jam Kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097542) 


LRA BADILUM (099072) 
Sosial Media PN Garut
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : humas@pn-garut.go.id
No. Telp : (0262)233042
Fax: (0262)233042
Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat
Kode Pos : 44151

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 500 ORANG

KEMARIN : 270 ORANG

MINGGU INI : 770 ORANG

BULAN INI : 3,301 ORANG

TOTAL : 194,440 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Garut Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami