Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara Cuma-Cuma.
Gunakan hak anda,mamfaatkan POSBAKUM DI PENGADILAN NEGERI!
Dapatkan layanan-layanannya (PERMA NO.1 Tahun 2014 Pasal 25)
Pemberian informasi ,konsultasi,atau advis hukum.
bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
penyedian informasi daftar organisasi bantuan hukum.
Pemberian Layanan Hukum di posbakum pengadilan(perma no.1 tahun 2014 pasal 32)
mengisi formulir dan memberikan persaratan sebagaimana pasal 22 ayat (2) PERMA no 1 tahun 2014.
apabila penerima layanan posbakum pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara maka petugas posbakum pengadilan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada ketua pengadilan.
Apabila penerima layanan posbakum pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan petugas memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar organisasi bantuan hukum .
Silahkan klik untuk download :
Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Nilai SKM & Nilai SPAK
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 173 ORANG KEMARIN : 235 ORANG MINGGU INI : 173 ORANG BULAN INI : 7,373 ORANG TOTAL : 14,131 ORANG