Agen Perubahan Mempunyai Tugas dan Fungsi :
1. Sebagai katalis yang bertugas memberikan keyakinan dan pemahaman kepada pegawai di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB tentang pentingnya perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
2. Sebagai penggerak perubahan yang mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam proses perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
3. Sebagai pemberi alternatif solusi terhadap kendala/permasalahan yang dihadapi dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.
4. Sebagai mediator yang membantu proses perubahan dan penyebaran inovasi.
5. Sebagai penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai dengan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Agen Perubahan Mempunyai Tugas dan Fungsi :
1. Sebagai katalis yang bertugas memberikan keyakinan dan pemahaman kepada pegawai di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB tentang pentingnya perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
2. Sebagai penggerak perubahan yang mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam proses perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
3. Sebagai pemberi alternatif solusi terhadap kendala/permasalahan yang dihadapi dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.
4. Sebagai mediator yang membantu proses perubahan dan penyebaran inovasi.
5. Sebagai penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai dengan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Agen Perubahan Mempunyai Tugas dan Fungsi :
1. Sebagai katalis yang bertugas memberikan keyakinan dan pemahaman kepada pegawai di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB tentang pentingnya perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
2. Sebagai penggerak perubahan yang mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam proses perubahan menuju ke arah yang lebih baik.
3. Sebagai pemberi alternatif solusi terhadap kendala/permasalahan yang dihadapi dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.
4. Sebagai mediator yang membantu proses perubahan dan penyebaran inovasi.
5. Sebagai penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai dengan pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Berita Terbaru
PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF(PERISAI BADILUM) Kamis, 10 Oktober 2024
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 541 ORANG KEMARIN : 490 ORANG MINGGU INI : 3,782 ORANG BULAN INI : 10,049 ORANG TOTAL : 171,286 ORANG