Prosedur memperoleh pelayanan informasi peradilan pada Pengadilan Negeri Garut :
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :
A. Prosedur Biasa, prosedur biasa digunakan dalam hal :
Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
Informasi yang diminta bervolume besar;
Informasi yang diminta belum tersedia; atau
Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
B.Prosedur Khusus, prosedur khusus digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta
Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
Termasuk dalam kategori informasi yang dapat dikases publik dan sudah tercatat dalam daftar informasi publik dan sudah tersedia (misal : sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
Informasi
Informasi di pengadilan negeri garut bisa datang sendiri/langsung ke kantor pengadilan negeri garut jln merdeka no. 123 menemui petugas meja informasi dan mengisi formulir yang telah disediakan di meja informasi.
Informasi di pengadilan negeri garut bisa juga melalui e-mail yang telah tersedia.
SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Nilai SKM & Nilai SPAK
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 74 ORANG KEMARIN : 235 ORANG MINGGU INI : 74 ORANG BULAN INI : 7,274 ORANG TOTAL : 14,032 ORANG