Pengadilan Negeri Garut Kelas IBw3c
Kamis, 13 Februari 2025. Alih Bahasa :
Home Prosedur Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 06 Mei 2024

pelaksanaan-pelayanan-informasi

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari :

Nomor Kontak untuk Penanggungjawab Informasi yang dapat dihubungi : 085156798489

atau dapat melalui e-mail : humas@pn-pngarut.go.id

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Dewan Pertimbangan

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID/PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan Informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penye esaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
             a. pengumuman informasi;
             b. pengelolaan permohonan Informasi;
             c. pengelolaan keberatan atas Informasi;
             d. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
             e. penetapan dan pemutakhiran DIP;
             f.  pengujian tentang konsekuensi;
             g. pendokumentasian Informasi Publik; dan
             h. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.

    13. Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana                          dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah                  Agung.

Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID
  1. Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik.
  2. Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi.Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.Informasi yang wajib tersedia setiap saat.nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi
  3. Mengkoordinasikan pendataan Informasi di Pengadilan dalam rangka pembuatan dan            pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan                ketersediaan Informasi Publik dan jangka waktu penyimpanan Informasi Publik.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui  media e-LID atau media lainnya.
  5. Mengkoordinasikan pemberian Informasi yang dapat diakses ole publik dengan Petugas        Layanan Informasi.
  6. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  7. Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  8. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  9. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak.
  10. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi.
  11. Mengembangkan kapasitas pengelola layanan Informasi da:am rangka memberikan layanan secara prima (service excellent).
  12. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  13. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik yang efektif dan efisien.
  14. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan.
  15. Menetapkan laporan layanan Informasi Publik.
  16. PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan PPID Pelaksana

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi: a.Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;                                    b.Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan                                                                             c. lnformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  3. Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  4. Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  5. Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang­ Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan lnformasi Publik tertentu dikecualikan.
  6. Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  7. Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan lnformasi.
  8. Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Inbrmasi Publik.
Tugas, Tanggung jawab, dan Kewenangan Petugas Layanan Informasi

  1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
  2. Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik.
  3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan lnformasi secara manual maupun elektronik.
  4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
  5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.


AKSES INFORMASI DI PENGADILAN :


MUDAH CEPAT DAN GRATIS !



Dasar Hukum : SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/1I2011, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Berita Terbaru
  • PELAKSANAAN UJIAN AKHIR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU PPCHT ANGKATAN IV PERADILAN UMUM
    Rabu, 12 Februari 2025

    Lebih Lanjut
  • RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZI TAHUN 2025
    Selasa, 11 Februari 2025

    Lebih Lanjut
  • KUNJUNGAN DARI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA GARUT
    Senin, 10 Februari 2025

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Garut

SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H.
KETUA


ANDRE TRISANDY, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Tindak lanjut 3 unsur terendah hasil survey SKM dan SPAK
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja


Jam Kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097542) 


LRA BADILUM (099072) 
Sosial Media PN Garut
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : humas@pn-garut.go.id
No. Telp : (0262)233042
Fax: (0262)233042
Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat
Kode Pos : 44151

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 523 ORANG

KEMARIN : 623 ORANG

MINGGU INI : 3,574 ORANG

BULAN INI : 11,082 ORANG

TOTAL : 228,975 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Garut Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami