Pengadilan Negeri Garut Kelas IBw3c
Rabu, 15 Januari 2025. Alih Bahasa :
Website Sedang Dalam Proses Pengembangan
Home TUPOKSI PERDATA

TUPOKSI PERDATA

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 16 Maret 2016 / Page

Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan Perdata



Kepaniteraan Perdata melaksanakan kegiatan dan tugas-tugas yang meliputi :





  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.

    • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Garut.

    • Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Perdata.



  2. Mencatat setiap surat masuk dan surat keluar khusus Kepaniteraan Perdata.

    • Tujuan : Menata surat masuk dan surat keluar di Kepaniteraan Perdata.

    • Sasaran : Memudahkan pencarian surat yang masuk dan yang keluar jika diperlukan.



  3. Membuat Surat Pengantar pengiriman berkas perkara.

    • Tujuan : Untuk pengiriman berkas perkara baik perkara Banding maupun Kasasi.

    • Sasaran : Terpenuhinya proses pengiriman berkas perkara dalam rangka menunjang proses peradilan yang cepat.



  4. Mengelola Perkara Perdata yang masuk.



  1. Menerima perkara perdata gugatan dan permohonan.

  2. Menerima permohonan perlawanan yang merupakan verset terhadap putusan verstek tetapi tidak didaftarkan sebagai perkara gugatan baru.

  3. Menyerahkan kembali Surat Gugatan setelah dilengkapi dengan SKUM kepada yang bersangkutan agar membayar biaya perkara pada kas Pengadilan Negeri.

  4. Mendaftarkan perkara perdata yang masuk kedalam Buku Register setelah panjar perkara dibayar kepada kas.

  5. Menyerahkan berkas kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 3(tiga) hari setelah diterima.

  6. Mengisi Buku Register Gugatan / permohonan pada saat perkara masuk secara lengkap.

  7. Menutup Buku Register setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.

  8. Menyerahkan perkara kepada Majelis Hakim setelah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan dilengkapi penetapan hari sidang.

  9. Menetapkan pembagian tugas pemanggilan / pemberitahuan kepada Jurusita / Jurusita Penganti.




    • Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara perdata dengan tepat waktu sehingga dapat segera di sidangkan oleh Majelis Hakim yang bersangkutan.

    • Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.


  1. Mengelola Perkara Banding.




    1. Menerima panjar Banding dan dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas Pengadilan negeri.

    2. Menerima Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak.

    3. Menetapkan pembagian tugas penyerahan memori banding kepada Jurusita / Jurusita Penganti kepada para pihak.

    4. Mengisi buku Register Banding secara lengkap.

    5. Penerimaan Akta-akta.





    • Tujuan : Mempersiapkan Berkas perkara Banding dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi.

    • Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.


  1. Mengelola Perkara Kasasi.




    1. Menerima permohonan kasasi dari pemohon.

    2. Menerima Panjar kasasi yang dicatat dalam SKUM untuk disetorkan ke kas pengadilan Negeri.

    3. Menerima Memori Kasasi dengan dibuatkan tanda terima Memori Kasasi.

    4. Menerima Kontra Memori Kasasi.

    5. Menetapkan pembagian tugas Jurusita / Jurusita Penganti untuk menyerahkan Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi kepada para pihak.

    6. Mengisi Buku Register Kasasi.





    • Tujuan : mempersiapkan Berkas Perkara Kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.

    • Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.


  1. Mengelola Perkara Peninjauan Kembali (PK).




    1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari pemohon disertai alasan-alasannya.

    2. Mencatat permohonan peninjauan kembali ke dalam Register secara lengkap.





    • Tujuan : Mempersiapkan berkas perkara kasasi dengan tepat waktu sehingga dapat segera dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung.

    • Sasaran : Terwujudnya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.


  1. Mengelola Permohonan Eksekusi, Penyitaan dan Somasi.




    1. Menerima dan menegelolah permohonan eksekusi, penyitaan dan somasi.

    2. Mencatat kedalam Buku Register Eksekusi Penyitaan dan Somasi secara lengkap.





    • Tujuan : Menyiapkan berkas perkara yang bersangkutan dan menyerahkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti.

    • Sasaran : Terwujudnya proses penyelesaian perkara dengan cepat, sederhana dan biaya ringan.


  1. Pembuatan Agenda Persidangan.


Dalam setiap kegiatan persidangan perlu dibuat agenda persidangan, untuk mencatat pengunduran persidangan. Panitera Pengganti setelah selesai sidang melapor ke Bagian Kepaniteraan Perdata untuk dicatat pada hari itu juga pada papan persidangan dan dalam Buku Register Induk Perkara.





    • Tujuan : Tersedianya data sehubungan dengan perkara yang sedang berjalan.

    • Sasaran : Tersedianya data bagi publik yang akan mengikuti jalannya persidangan perkara yang bersangkutan.


  1. Mengelola Keuangan Perkara.




    1. Menerima dan membukukan uang panjar perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada Buku Jurnal Perkara mencatat jenis-jenisnya yaitu :

      • K1 - A1 / G : Perkara Gugatan.

      • K1 - A1 / P : Perkara Permohonan.

      • K1 - A2 : Permohonan Banding.

      • K1 - A3 : Permohonan Kasasi.

      • K1 - A4 : Permohonan Peninjauan Kembali.

      • K1 - A5 : Permohonan Eksekusi.

      • K1 - A6 : Permohonan Somasi.



    2. Pencatatan panjar perkara dalam Buku Jurnal Khusus Perkara Tingkat Pertama, diteliti sesuai dengan nomor perkara.

    3. Nomor perkara tersebut oleh Pemegang Kas diterima dalam lembar pertama Surat Gugatan / Permohonan.

    4. Mengeluarkan dari panjar biaya perkara tersebut untuk hak-hak Kepaniteraan (pencatatan banding, kasasi) redaksi putusan, penyelenggaraan peradilan.

    5. Membuat SKUM dan merinci panjar yang akan dimasukkan SKUM baik perkara permohonan, gugatan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.

    6. Mengelola keuangan perkara, menerima biaya perkara, mencatat dalam Buku Jurnal dan mengisi Buku Bantu Keuangan.





    • Tujuan : Tersedianya biaya perkara yang cukup untuk perjalanan perkara sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan penyediaan data-data sehubungan dengan penggunaan biaya perkara yang bersangkutan.

    • Sasaran : Terciptanya proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.


  1. Membuat Laporan Bulanan Keadaan Perkara.


Membuat Laporan Bulanan keadaan perkara dan diserahkan kepada kepaniteraan hukum paling lambat awal bulan.





    • Tujuan : Menyusun data-data perkara perdata yang sedang berjalan untuk diserahkan kepada Kepaniteraan Hukum.

    • Sasaran : Tersedianya data-data perkara perdata yang sedang berjalan sebagai bahan pembuatan laporan perkara oleh kepaniteraan hukum.





Kepaniteraan Perdata dipimpin oleh seorang Panitera Muda Perdata, yang didalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa orang staf.

Berita Terbaru
  • PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM
    Jumat, 20 Desember 2024

    Lebih Lanjut
  • PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
    Selasa, 17 Desember 2024

    Lebih Lanjut
  • RAPAT KOORDINASI CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (CJS)
    Senin, 16 Desember 2024

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Garut

SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H.
KETUA


ANDRE TRISANDY, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Tindak lanjut 3 unsur terendah hasil survey SKM dan SPAK
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja


Jam Kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097542) 


LRA BADILUM (099072) 
Sosial Media PN Garut
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : humas@pn-garut.go.id
No. Telp : (0262)233042
Fax: (0262)233042
Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat
Kode Pos : 44151

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 378 ORANG

KEMARIN : 1,019 ORANG

MINGGU INI : 1,634 ORANG

BULAN INI : 5,741 ORANG

TOTAL : 209,577 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Garut Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami