Pengadilan Negeri Garut Kelas IBw3c
Minggu, 26 Januari 2025. Alih Bahasa :
Website Sedang Dalam Proses Pengembangan
Home TUPOKSI

TUPOKSI

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 24 April 2011 / Page

Tupoksi


Ketua Pengadilan, antara lain:
1. Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan
2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan
3. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, yaitu dalam melakukan pengawasan atas :
•Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas, para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
•Masalah-masalah yang timbul
•Masalah tingkah laku/ perbuatan hakim, pejabat Kepaniteraan Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya
•Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung
4. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara
5. Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara)


Wakil Ketua Pengadilan
1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
2. Mewakili ketua bila berhalangan
3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua
4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua


Hakim
1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya
2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan


Panitera
1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan
2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cerrnat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan
3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan
4. Membuat salinan putusan
5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara
6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan


Wakil Panitera
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
2. Membantu Panitera didalam membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
3. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya


Panitera Muda
1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing


Panitera Pengganti
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan


Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi Umum Pengadilan


Wakil Sekretaris
Membantu tugas pokok Sekretaris


Kepala sub - Bagian Umum
1. Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
2. Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara


Kepala sub - Bagian Keuangan
Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan


Kepala sub - Bagian Kepegawaian
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang:
1. Menangani keluar masuknya pegawai
2. Menangani pensiun pegawai
3. Menangani kenaikan pangkat pegawai
4. Menangani gaji pegawai
5. Menangani mutasi pegawai
6. Menangani tanda kehormatan
7. Menangani usulan/ promosi jabatan, dll


Jurusita
• Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis
• Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan
• Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri
• Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait

Berita Terbaru
  • PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM
    Jumat, 20 Desember 2024

    Lebih Lanjut
  • SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2022
    Rabu, 18 Desember 2024

    Lebih Lanjut
  • SOSIALISASI IMPLEMENTASI LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
    Rabu, 18 Desember 2024

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Garut

SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H.
KETUA


ANDRE TRISANDY, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Tindak lanjut 3 unsur terendah hasil survey SKM dan SPAK
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja


Jam Kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097542) 


LRA BADILUM (099072) 
Sosial Media PN Garut
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : humas@pn-garut.go.id
No. Telp : (0262)233042
Fax: (0262)233042
Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat
Kode Pos : 44151

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 274 ORANG

KEMARIN : 1,160 ORANG

MINGGU INI : 0 ORANG

BULAN INI : 10,824 ORANG

TOTAL : 214,660 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Garut Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami