Pengadilan Negeri Garut Kelas IBw3c
Kamis, 10 Oktober 2024. Alih Bahasa :
Website Sedang Dalam Proses Pengembangan
Home TATA TERTIB SIDANG

TATA TERTIB SIDANG

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Minggu, 24 April 2011 / Page

I. SETELAH SEMUANYA MASUK RUANG SIDANG, MAKA PROTOKOL MEMBACAKAN TATA TERTIB SIDANG, DENGAN UCAPAN :

Sebelum sidang dimulai, maka kami akan membacakan tata tertib sidang sebagai berikut :

1. Pada saat Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat ;

2. Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang ;

3. Pengunjung sidang dilarang makan, minum, merokok, membaca Koran atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan ;

4. Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan ;

5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan pada tempat yang disediakan khusus untuk itu ;

6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat ;

7. Tanpa surat perintah petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seorang diruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang ;

8. Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman TV harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang ;

9. Siapapun di sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan dan setelah Hakim Ketua sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar tata tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua sidang yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.


II. SETELAH TATA TERTIB SIDANG DIBACAKAN OLEH PROTOKOL, MAKA PROTOKOL MEMBERITAHUKAN BAHWA MAJELIS HAKIM AKAN MEMASUKI RUANG SIDANG DAN MEMPERSILAHKAN SEMUA YANG HADIR SUPAYA BERDIRI, SETELAH MAJELIS HAKIM DUDUK, HADIRIN DIPERSILAHKAN DUDUK KEMBALI.

- Tugas Protokol sementara selesai menunggu sidang ditutup oleh Hakim Ketua.

III. SETELAH SIDANG DITUTUP OLEH HAKIM KETUA SEGERA PROTOKOL MENGUCAPKAN :

- Majelis Hakim akan meninggalkan ruang sidang, hadirin supaya berdiri ;

IV. SETELAH MAJELIS HAKIM MENINGGALKAN RUANG SIDANG, SEGERA PROTOKOL MENGUMUMKAN DENGAN UCAPAN :

- Tanda pengenal/izin masuk ruang sidang supaya dikembalikan kepada petugas ;

- Demikianlah tugas Protokol setiap kali sidang dimulai dan ditutup.

Berita Terbaru
  • PERTEMUAN RUTIN DAN SARASEHAN INTERAKTIF(PERISAI BADILUM)
    Kamis, 10 Oktober 2024

    Lebih Lanjut
  • SOSIALISASI PEMBARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.0 DAN APLIKASI E-COURT VERSI 6.0.0
    Kamis, 03 Oktober 2024

    Lebih Lanjut
  • RAPAT ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
    Selasa, 01 Oktober 2024

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Garut

SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H.
KETUA

Nilai SKM & Nilai SPAK


Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja


Jam Kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097542) 


LRA BADILUM (099072) 
Sosial Media PN Garut
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : humas@pn-garut.go.id
No. Telp : (0262)233042
Fax: (0262)233042
Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat
Kode Pos : 44151

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 601 ORANG

KEMARIN : 490 ORANG

MINGGU INI : 3,842 ORANG

BULAN INI : 10,109 ORANG

TOTAL : 171,346 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Garut Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami