Pengadilan Negeri Garut Kelas IBw3c
Minggu, 26 Januari 2025. Alih Bahasa :
Website Sedang Dalam Proses Pengembangan
Home STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

STANDAR PELAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 20 September 2021 / Page


Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
- Membayar PNBP;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
- Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
- Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
- Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Biaya materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
Persyaratan
- Putusan Asli;
- Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
- Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
- Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;
Biaya
- Prodeo / Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil
Persyaratan

- Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan dari Kepala Desa (hubungan keluarga);
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
Persyaratan

- Surat Kuasa Khusus;
- Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
- Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
- Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
- Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
- Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
- Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan
Persyaratan

- Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
- Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum meneliti Berkas Pengaduan;
- Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
- Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
- Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
- Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
- Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
- Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;
Biaya
- Tidak dipungut biaya

Permohonan Penelitian/Riset
Persyaratan

- Surat Permohonan dari Pemohon;
- Proposal Penelitian;
Mekanisme dan Prosedur
- Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
- Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
- Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
- Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
- Memintakan tandatangan kepada Panitera;
- Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);
Produk Layanan
- Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;
Biaya
- Tidak dipungut biaya;

Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan
Persyaratan

- Surat Permohonan;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Pas foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 2 (dua) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);
Produk Layanan
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana
Persyaratan

- Surat Permohonan;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Pas foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 2 (dua) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Bebas Pidana;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik
Persyaratan

- Surat Permohonan;
- Fotocopy Ijazah terakhir;
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy Kartu Keluarga;
- Pas foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 2 (dua) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
Persyaratan

- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan bermeterai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
- Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
- Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
- Fotocopy KTP;
- Pas foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 2 (dua) lembar;
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
- Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
- Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

Waarmerking
Persyaratan

- Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
- Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
- Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
- Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;
Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
- Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
- Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
- Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
- Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
- Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;
Waktu Penyelesaian
- 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)
Produk Layanan
- Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;
Biaya
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Berita Terbaru
  • PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM
    Jumat, 20 Desember 2024

    Lebih Lanjut
  • SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2022
    Rabu, 18 Desember 2024

    Lebih Lanjut
  • SOSIALISASI IMPLEMENTASI LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU
    Rabu, 18 Desember 2024

    Lebih Lanjut
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas
Pencarian
Ketua & Wakil Ketua PN Garut

SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.H.
KETUA


ANDRE TRISANDY, S.H., M.H.
WAKIL KETUA

Tindak lanjut 3 unsur terendah hasil survey SKM dan SPAK
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu


Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja


Jam Kerja Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Laporan Realisasi Anggaran
LRA BUA (097542) 


LRA BADILUM (099072) 
Sosial Media PN Garut
Link Terkait

Mahkamah Agung RI

Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Badilum

Badan Peradilan Umum
Jl. Jend. Ahmad Yani No.58, Jakarta

Badilum

Kepaniteraan Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta

Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung, Jawa Barat

Mahkamah Agung RI

Siwas Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung

e-Peduli Pengadilan Tinggi Bandung
Jl. Cimuncang No. 21 D Bandung

Mahkamah Agung RI

Bawas Mahkamah Agung RI
Jl. Rw. Jaya No.58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat

Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI
Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta

Informasi Pengadilan

Kontak Email : humas@pn-garut.go.id
No. Telp : (0262)233042
Fax: (0262)233042
Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat
Kode Pos : 44151

Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.

Pengunjung Situs
HARI INI : 188 ORANG

KEMARIN : 1,160 ORANG

MINGGU INI : 0 ORANG

BULAN INI : 10,738 ORANG

TOTAL : 214,574 ORANG
Copyright © 2021. Designed by PN-Garut Beranda BeritaWilayah YuridiksiHubungi Kami