HomeSOSIALISASI SIWAS (WHISTLEBLOWING SYSTEM) MA-RI PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS I B
SOSIALISASI SIWAS (WHISTLEBLOWING SYSTEM) MA-RI PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS I B
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Kamis, 08 Maret 2018 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018 bertempat di Ruang Sidang Utama (Garuda) Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan Rapat Bulanan dan Sosialisasi Aplikasi Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) SIWAS MA-RI. Acara tersebut dipimpin oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut yaitu Bapak Roedy Suharso, SH., MH, dimoderatori oleh Bapak Sudrajat, SE.,MM. dan didampingi oleh Panitera serta diikuti oleh para Hakim dan para Pejabat Kepaniteraan, Kesekretariatan serta seluruh Pegawai dan Tenaga Kerja Kontrak Pengadilan Negeri Garut.
Dalam kesempatan ini menjelaskan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) adalah sistem penanganan pengaduan di Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Setiap orang dapat melaporkan pengaduan melalui aplikasi SIWAS di alamat htpps://siwas.mahkamahagung.go.id. Pengaduan yang dimaksud adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.
Penanganan pengaduan di Pengadilan Tk. I meliputi terhadap administrasi pengaduan baik yang ditujukan langsung ke Pengadilan Tk. I, maupun atas dasar delegasi yang berkaitan denga Hakim dan atau Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengaduan dapat disampaikan melalui :
Aplikasi SIWAS MA-RI
SMS
E-mail
Fax
Telepon
Meja Pengaduan
Surat
Kotak Pengaduan
Terhadap pengaduan yang masuk akan dilakukan penginputan oleh Petugas Meja Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS dan BAWAS akan menentukan apakah pengaduan tersebut dapat atau tidaknya pengaduan tersebut ditindaklanjuti. Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon pengaduan, baik yang berasal dari masyarakat maupun internal Pengadilan agar citra dan wibawa lembaga Peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan meningkat.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut juga menjelaskan bahwa dalam penggunaan aplikasi ini, identitas pelapor akan dirahasiakan.
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 553 ORANG KEMARIN : 623 ORANG MINGGU INI : 3,604 ORANG BULAN INI : 11,112 ORANG TOTAL : 229,005 ORANG