HomeSOSIALISASI PROSEDUR BARU PENYAMPAIAN LAPORAN KASASI PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DALAM STATUS TAHANAN PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB SECARA VIRTUAL
SOSIALISASI PROSEDUR BARU PENYAMPAIAN LAPORAN KASASI PERKARA PIDANA YANG TERDAKWANYA DALAM STATUS TAHANAN PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB SECARA VIRTUAL
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 28 Desember 2020 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Senin, Tanggal 28 Desember 2020 bertempat di kantor Pengadilan Negeri Garut Kelas IB telah dilaksanakan Sosalisasi Prosedur Baru Penyampaian Laporan Kasasi Perkara Pidana Yang Terdakwanya Dalam Status Tahanan. Sosialisasi yang ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk mengikuti kegiatan tersebut secara virtual di kantor masing-masing.
Acara ini dihadiri secara virtual oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut, Panitera dan Petugas PTSP Bagian Kepaniteraan. Acara dilaksanakan secara sederhana, khidmat dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Panitera MA-RI, pada saat membuka acara sosialisasi menjelaskan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi adalah respon MA sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan. Panitera MA berharap mulai 1 Januari 2021, seluruh Pengadilan Negeri mematuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam status tahanan sebagaimana diatur dalam Surat Panitera MA Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020.
Sementara itu Dirjen Badilum, Dr. H. PRIM HARYADI, S.H., M.H, meminta seluruh jajaran Pengadilan Negeri mempedomani berbagai aturan yang terkait dengan pengiriman laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara pidana yang telah diatur dalam beberapa SEMA termasuk surat Panitera MA. Menurutnya, Mahkamah Agung memberikan pengaturan yang cukup mengenai hal tersebut melalui penerbitan beberapa Surat Edaran (SEMA), yaitu: Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 tentang Pengiriman Berkas Kasasi Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Tahanan, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Permohonan Penetapan Penahanan oleh Mahkamah Agung bagi Terdakwanya yang Berada dalam Tahanan dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1998 tentang Permohonan Kasasi Perkara Pidana yang Terdakwanya Berada dalam Tahanan.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM Jumat, 20 Desember 2024
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 333 ORANG KEMARIN : 1,160 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 10,883 ORANG TOTAL : 214,719 ORANG