HomeSOSIALISASI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018 DAN SOSIALISASI E-COURT UNTUK PARA ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN GARUT
SOSIALISASI PERMA NOMOR 3 TAHUN 2018 DAN SOSIALISASI E-COURT UNTUK PARA ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN GARUT
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Jumat, 23 November 2018 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan Sosialisasi PERMA Nomor 3 Tahun 2018 dan Sosialisasi e-Court untuk para Advokat di wilayah hukum Kabupaten Garut. Acara tersebut dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Garut yaitu Bapak Roedy Suharso, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua dan Sekretaris, dimoderatori oleh Deni Setiabudi selaku Kepala Sub Bagian PTIP serta dihadiri oleh Advokat PERADI, Advokat KAI, pihak Bank BTN, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Plt. Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Garut.
E-Court merupakan bentuk reformasi Mahkamah Agung dibidang teknologi informasi dalam Sistem Peradilan. Sebelumnya Mahkamah Agung telah mengeluarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi E-Court. PERMA Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas Permohonan dan Gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa Replik, Duplik, dan kesimpulan serta digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Hakim.
E-Court merupakan kebijakan yang fenomenal. Bagi para Advokat untuk menggunakan E-Court harus memiliki 3 (tiga) syarat yaitu harus punya Email, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi.
Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung RI yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.
Para Advokat/Pengacara sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu data terverifikasi oleh Pengadilan Tk. Banding. Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan Pendaftaran Gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court.
Selanjutnya acara sosialisasi E-Court ini diisi dengan materi yang di berikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan Bapak Deni Setiabudi, S. Kom mengenai tahapan Pendaftaran sampai dengan mendapatkan Nomor Perkara.
Acara berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, ditutup dengan doa dan diakhiri dengan foto bersama.
Diskusi CAKIM
Diskusi CAKIM 1
Berita Terbaru
PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM Jumat, 20 Desember 2024
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 287 ORANG KEMARIN : 1,160 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 10,837 ORANG TOTAL : 214,673 ORANG