HomeSOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Kamis, 28 Februari 2019 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pada Pengadilan Negeri Garut Kelas IB yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB Bapak Dr. Hasanuddin, SH., MH. dimoderatori oleh Sekretaris dan diikuti oleh Panitera, Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Calon Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Garut.
Gratifikasi adalah pemberian uang , barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diterima baik didalam negeri maupun diluar negeri secara langsung maupun tidak langsung kepada Aparatur Pengadilan Negeri Garut.
Aparatur dilingkungan Pengadilan Negeri Garut wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi. Gratifikasi yang dianggap pemberian suap apabila nilainya melebihi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Gratifikasi dengan nilai diatas 10 Juta yang melakukan pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan penerimaan suap adalah penerima gratifikasi.
Ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya tidak dapat dikatakan sebagai gratifikasi bila dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila dilaporkan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Dalam rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan serta dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas, maka berikut ini adalah Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Garut :
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
file : 2017 | 2018 | 2019