HomeSOSIALISASI PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
SOSIALISASI PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Kamis, 28 Februari 2019 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan Sosialisasi Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Pada Pengadilan Negeri Garut Kelas IB yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut Kelas IB Bapak Dr. Hasanuddin, SH., MH. dimoderatori oleh Sekretaris dan diikuti oleh Panitera, Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Calon Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Garut.
Bahwa penanganan pengaduan didasrkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
Tujuan penanganan pengaduan adalah untuk merespon Pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun dari internal pengadilan, agar citra dan wibawa lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan meningkat.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahakamah Agung RI
Layanan pesan singkat/SMS
Surat elektronik (e-mail)
Faksimile
Telepon
Meja Pengaduan
Surat dan atau
Kotak Pengaduan
Berita Terbaru
RAPAT BULANAN PENGADILAN NEGERI GARUT IB Senin, 18 September 2023
SINTA GABERIA PASARIBU, S.H., M.M., M.H. WAKIL KETUA
Nilai SKM & Nilai SPAK
Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 184 ORANG KEMARIN : 235 ORANG MINGGU INI : 184 ORANG BULAN INI : 7,384 ORANG TOTAL : 14,142 ORANG