HomeSOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 13 November 2019 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Rabu tanggal 13 Nopember 2019 Pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan Sosialisasi Gugatan Sederhana pada Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Calon Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Para Pegawai dan TKK Pengadilan Negeri Garut.
Adapun rangkuman pembahasan dalam rapat tersebut, sebagai berikut : • Demi mendukung percepatan proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung membuat aturan memgenai gugatan sederhana ; • Perubahan Pema No.2 tahun 2015 dan Perma no. 4 tahun 2019 memang ada beberapa perbedaan dari nilai gugatan, pihak Berperkara, Pengajuan Gugagatan, Pemanggilan Para Pihak, Proses Pemeriksaan, Pembuktian dan Pelaksaaan Putusan nya; • Gugatan sederhana merupakan gugatan Perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana ; • Yang bisa diajukan Gugatan Sederhana adalah terbatas terhadap perkara ingkar janji (wanprestasi) dan / atau Perbuatan Melawan Hukum ; • Perkara yang tidak bisa diajukan Gugatan Sederhana yaitu perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan khusus, seperti diatur dalam Peraturan perundang-undangan, misalnya persaingan usaha, sengketa konsumen dan PHI ; • Perkara yang tidak bisa diajukan Gugatan Sederhana yaitu perkara yang berkaitan dengan sengketa ha katas tanah ; • Syarat untuk dapat diajukan Gugatan Sederhana adalah Para Pihak dalam Gugatan Sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama ; • Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya tidak dapat diajukan Gugatan Sederhana ; • Penggugat dan Tergugat dalam Gugatan Sederhana berdomisili di daerah hukum yang sama ; • Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal Tergugat, Penggugat dalam mengajukan Gugatan Sederhana menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hukum tergugat ; • Penggugat dan Tergugat wajib mebghadiri secara langsung setiap persidangan dengan / atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil ; • Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan ; • Penyelesaian perkara Gugatan Sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama ;
Pendaftaran Gugatan Sederhana Melalui E-Court • Penggugat dan Tergugat dapat menggunakan administrasi Perkara di Pengadilan secara elektonik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; • Pendataran Gugatan Sederhana di ajukan melalui akun pengguna terdaftar dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat; • Atau penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat di wilayah hokum tempat tinggal atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat; • Proses pengajuan/pendaftaran Pengadilan Negeri membuat blanko gugatan sederhana yang meliputi; 1. Identitas para pihak 2. Penjelasan perkaranya (posita) 3. Tuntutan penggugat (petitum)
• Untuk Dokumen yang perlu di sertakan dalam pendaftran perkara gugatan sedrhana adalah ; 1. Surat gugatan sederhana 2. Surtat kuasa penggugat kalau ada 3. Fotocopy kartu Advokat/ surat tugas dari kantor 4. Fotocopy bukti tertulis yang telah dilegalisasi; • Jika gugatan didaftarkan secara manual gugatan harus dibuat rangkap banyak satu berkas untuk hakim satu berkas untuk arsip akan tetapi kalau gugatan menggunakan e-court tidak perlu nnati pengadilan yang akan memperbanyak sendiri sesuai kebutuhan; • Untuk petugas yang menerima berkas pendaftaran seacara manual kecuali yang menggunakan e-court memeriksa kelengkapannya lalu meneruskan kepada Panitera muda Perdata; • Untuk biaya perkara yang daftar melalui e-court biayanya akan lebih kecil karena biaya panggilan untuk penggugat sudah tidak ada lagi; • Untuk biaya perkara yang di daftarkan secara manual berkas perkara berkas perkara yang sudah dilengkapi di serahkan kepada penggugat agar membayar uang panjar yang sudah tercantum setelah penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara maka perkara sudah terdaftar dan mendapatkan nomor perkara;
Berita Terbaru
PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM Rabu, 04 Desember 2024
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 559 ORANG KEMARIN : 270 ORANG MINGGU INI : 830 ORANG BULAN INI : 3,361 ORANG TOTAL : 194,500 ORANG