HomeSOSIALISASI BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) 3.3.0 PADA PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
SOSIALISASI BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) 3.3.0 PADA PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 18 September 2019 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Rabu tanggal 18 September 2019 Pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan Sosialisasi Bimbingan Teknis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 3.3.0 pada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Acara tersebut dipimpin oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Garut yaitu Bapak Dr. Hasanuddin, SH., MH, dimoderatori oleh Bapak Panitera serta dihadiri oleh Sekretaris dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Garut.
Adapun pembahasan dalam rapat tersebut, sebagai berikut :
Dasar hukum administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik adalah PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 129 KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Tindak lanjut pendaftaran pada Kepaniteraan perdata yaitu cetak gugatan sesuai jumlah tergugat, penetapan majelis hakim, penetapan panitera pengganti, penetapan juru sita, penetapan hari sidang, panggilan sidang, semua dilakukan secara elektronik kecuali panggilan tergugat.
SPPT-TI adalah Pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga Permasyarakatan melalui Puskarda (Pusat Pertukaran Data), Data yang dipertukarkan meliputi identitas terdakwa, jadwal sidang, putusan Pengadilan, Riwayat Penahanan , dll.
SPPT–TI ini bukan menggantikan sistem yang ada saat ini di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (seperti Direktori Putusan, Simari, SIPP, dll), pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat, yang perlu dilakukan oleh Satker Pengadilan, adalah kedisiplinan melakukan input data di SIPP, pengelolaan pusat data (puskarda) ada di Kemenkopolhukam, jaminan kerahasiaan, menjadi tanggung jawab BSSN.
Untuk Hakim Mediator saat ini yang ditunjuk hanya Hakim yang memiliki sertifikat saja sesuai dengan Perma yang ada.
Ketua meminta kepada semua panitera pengganti untuk disiplin mengisi SIPP, kebijakan yang diumumkan di PTSP agar mengingatkan untuk membuka dan mengisi SIPP, dengan alat bantu MIS.
Ketua meminta kepada para panitera pengganti untuk memperbaiki kinerja, kalau ada kekurangan komputer atau sarana akan diusahakan.
Rapat Bimbingan Teknis SIPP akan dilanjutkan pada hari Kamis, 19 September 2019 untuk bagian Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Berita Terbaru
PELAKSANAAN UJIAN AKHIR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU PPCHT ANGKATAN IV PERADILAN UMUM Rabu, 12 Februari 2025
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 601 ORANG KEMARIN : 623 ORANG MINGGU INI : 3,652 ORANG BULAN INI : 11,160 ORANG TOTAL : 229,053 ORANG