Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 23 November 2016 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari selasa, 22 November 2016 Pengadilan Negeri Garut melakukan rapat pembahasan sop pelaksanaan sidang tilang dan satgas pungli yang di hadiri oleh Para Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan staf Pengadilan Negeri Garut.
Mengenai Pelaksanaan Sidang Tilang :
•Berdasarkan SOP, prosedur pelayanan sidang tilang diselesaikan dalam 2 (dua) hari yaitu hari Kamis dan Jum’at;
•Para Sekuriti diharapkan dapat diberikan pengarahan agar mereka dapat membantu pelanggar tilang dapat diarahkan ke ruang sidang sehingga tidak berkeliaran di area gedung Pengadilan Negeri Garut;
•Bagian Kesekretariatan perlu membantu bagian kepaniteraan dengan membuat petunjuk yang jelas terbaca (banner) tentang bagaimana prosedur pelaksanaan sidang tilang agar dapat dipahami dan dimengerti oleh para pelanggar tilang;
•Pelaksanaan pelayaan tilang dilaksanakan di dalam ruang sidang dan tidak boleh dilaksanakan di ruang kepaniteraan pidana;
•Berkas tilang yang telah di putus oleh Hakim harus diselesaikan dan diinput oleh Panitera Pengganti di ruang sidang dan berkas diharapkan telah selesai di hari Jum’at (telah di minutasi sekitar jam 03.00 siang di hari Jum’at);
•Pelaksanaan sidang tilang dikoordinir oleh Panitera Muda Pidana yang berada di dalam ruang sidang atau disekitar area sidang tilang;
•Diminta agar beberapa staf untuk dapat membantu jalannya persidangan (membantu mencari berkas pelanggar tilang di ruang sidang);
•Bagi Hakim dan Panitera Pengganti yang akan melaksanakan sidang tilang diharapkan untuk mempersiapkan diri dan telah hadir sebelum waktu sidang dimulai.
Alur Pelaksanaan Sidang Tilang :
1)Para Sekuriti mengarahkan para pelanggar tilang untuk mencari nomer tilangnya di papan pengumuman yang berada di dekat ruang sidang;
2)Apabila nomer berkasnya ada, langsung menuju ke meja informasi tilang untuk mengambil nomer antrian dan menyerahkan kartu merah dan staf akan mencari berkas sidang yang bersangkutan;
3)Setelah berkasnya ditemukan pelanggar tilang akan diarahkan masuk ke ruang sidang untuk menunggu sidang dimulai;
4)Setelah di putus, pelanggar tilang akan membayar denda dan mengambil barang bukti tilang kepada Jaksa.
5)Panitera Pengganti kemudian melakukan input putusan di SIPP;
6)Bagi Pelanggar yang diwakili, maka diharapkan membawa KTP dari orang yang diwakilkan.
Satuan Tugas Penanganan Pungutan Liar
•Peran dari satgas ialah untuk mencegah terjadinya pungutan liar di Pengadilan Negeri Garut tidak hanya untuk kegiatan tilang tetapi juga untuk kegiatan lainnya yang berhubungan dengan pelayanan publik;
•Dimohon kepada semua komponen yang ada di Pengadilan Negeri Garut untuk memantau dan menjadi pengawas dan apabila terdapat indikasi terjadinya pungutan liar dapat menegur yang bersangkutan (apabila telah ditegur tetapi masih melaksanakan maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada satgas).
Rapat ditutup oleh Bapak Wakil Ketua dan seluruh peserta rapat pun meninggalkan ruang rapat.
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Dalam rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan serta dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas, maka berikut ini adalah Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Garut :
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
file : 2017 | 2018 | 2019