HomeRAPAT PEMBAHASAN RENSTRA, IKU, LKjIP, DAN RKT TAHUN 2020 PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
RAPAT PEMBAHASAN RENSTRA, IKU, LKjIP, DAN RKT TAHUN 2020 PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 10 Februari 2020 / Berita Terbaru
Garut, Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 Pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Garut telah dilaksanakan Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Garut Periode Bulan Februari 2020.
Acara ini dihadiri oleh Panitera, Sekretaris dan Pejabat Struktural Pengadilan Negeri Garut.
Adapun rangkuman pembahasan dalam rapat tersebut, sebagai berikut : • Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel. - Persentase sisa perkara yang diselesaikan untuk perkara perdata ditargetkan mencapai 100%, sedangkan untuk perkara pidana ditargetkan mencapai 100%; - Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu untuk perkara perdata ditargetkan mencapai 98%, sedangkan untuk perkara pidana ditargetkan mencapai 100%; - Persentase penurunan sisa perkara untuk perkara perdata ditargetkan mencapai 20%, sedangkan untuk perkara pidana ditargetkan mencapai 25%; - Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali ditargetkan mencapai 90%; - Persentase perkara pidana anak yang diselesaikan dengan diversi ditargetkan mencapai 83%; - Index responden pencari keadilan yang puas terhadap layanan peradilan ditargetkan mencapai 83%. • Peningkatan efektivitas pengelola penyelesaian perkara. - Persentase isi putusan yang diterima oleh para pihak tepat waktu ditargetkan mencapai 100%; - Persentase perkara yang diselesaikan melalui mediasi ditargetkan mencapai 3%; - Persentase berkas perkara yang diajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali secara lengkap dan tepat waktu ditargetkan mencapai 75%; - Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari diputus (tipikor) tidak ada. • Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan. - Persentase perkara prodeo yang diselesaikan tidak ada; - Persentase perkara yang diselesaikan di luar gedung pengadilan tidak ada; - Persentase pencari keadilan golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum (POSBAKUM) ditargetkan 100%. • Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. - Pesentase putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (eksekusi) ditargetkan mencapai 5%.
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Dalam rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan serta dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas, maka berikut ini adalah Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Garut :
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
file : 2017 | 2018 | 2019