HomePROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN
PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN
Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 05 Juli 2021 / Page
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN
KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan
memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung
Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik.
Hakim adalah Hakim tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Aparatur Pengadilan adalah seluruh Aparatur Pengadilan yang bukan
berstatus sebagai Hakim pada 4 (empat) lingkungan peradilan di bawah
Mahkamah Agung.
Protokol Persidangan adalah pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan.
Protokol Keamanan adalah pedoman yang mengatur keadaan bebas dari
bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan
dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari
dalam maupun dari luar Pengadilan, yang dinilai dan/atau dibuktikan
dapat membahayakan keselamatan Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat
yang hadir di Pengadilan.
Gangguan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak tertentu
yang dapat menghambat, mengganggu, atau menggagalkan Pengamanan Hakim
dan Aparatur Pengadilan.
Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan, dan tindakan yang
dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu, dengan
atau tanpa bantuan teknologi untuk menjaga keamanan dari segala Ancaman
dan Gangguan yang dapat mengganggu ataupun membahayakan keselamatan
Hakim dan Aparatur Pengadilan.
Pengawalan adalah suatu kegiatan Pengamanan untuk melindungi Hakim
yang sedang menangani perkara tertentu dan dilakukan secara terus
menerus atau dalam jangka waktu tertentu.
Penyelamatan adalah proses, cara, dan tindakan dalam Pengamanan yang
dilakukan berdasarkan suatu perencanaan dan perintah atasan yang
berperan untuk menyelamatkan jiwa Hakim, Aparatur Pengadilan dan pencari
keadilan dari Ancaman faktual/keadaan darurat yang terjadi.
Satuan Pengamanan Pengadilan adalah satuan kelompok tugas yang
dibentuk oleh Pengadilan untuk melakukan keamanan fisik guna
penyelenggaraan Pengamanan swakarsa di lingkungan Pengadilan, yang dalam
pelaksanaan tugasnya menggunakan atribut petugas keamanan.
Forum Komunikasi Keamanan adalah gugus tugas keamanan yang dibentuk
oleh satuan kerja Pengadilan masing-masing yang mempunyai kewenangan
untuk melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait guna Pengamanan
Persidangan.
Orang adalah Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, Penuntut
Umum/Oditur Militer, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, Satuan Pengamanan
Pengadilan, pihak berperkara, Saksi, Ahli, Pendamping, dan/atau
pengunjung sidang.
TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
Pasal 2
Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Pasal 3
Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga
ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang.
Pasal 4
Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu)
akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan
kartu pengunjung.
Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan
sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/atau pihak dalam
Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau
petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya
dikeluarkan.
Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat
mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan
menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa
senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang
dapat membahayakan keamanan sidang.
Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus
seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan
sebelum dimulainya Persidangan.
Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam
Persidangan tertutup untuk umum.
Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum,
merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat
mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan
telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak
mengaktifkan nada dering/suara telepon seluler selama Persidangan
berlangsung.
Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan / atau
bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat
mengganggu jalannya Persidangan.
Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang
menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh
para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.
Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman /
spanduk / tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan
Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian
yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan
memperhatikan kearifan lokal.
Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/atau perlengkapan Persidangan.
Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai
dan/atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur
Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat hukum/kuasa hukum,
Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan/atau
pendamping.
Pasal 5
Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum/Oditur Militer,
Penasihat Hukum/Kuasa Hukum, para pihak, dan pengunjung sidang telah
duduk di tempat duduk dalam ruang sidang yang telah ditentukan.
Hakim/Majelis Hakim telah mengenakan toga/Pakaian Dinas Upacara IV
atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang sidang,
kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Panitera/panitera pengganti telah memakai jas/Pakaian Dinas Upacara
IV atau pakaian sidang dan perlengkapannya sebelum memasuki ruang
sidang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan.
Pada saat Hakim/Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang
sidang, Aparatur Pengadilan yang bertugas sebagai protokol mempersilakan
setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang untuk berdiri sebagai
penghormatan terhadap Hakim/Majelis Hakim.
Pasal 6
Selama sidang berlangsung, pengunjung sidang harus duduk dengan
sopan di tempat duduk masing-masing dan memelihara ketertiban dalam
sidang.
Hakim/Ketua Majelis Hakim memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di Persidangan.
Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim
untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan
segera dan cermat.
Hakim/Ketua Majelis Hakim dapat menentukan bahwa anak yang belum
mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri
sidang.
Kehadiran anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di dalam
Persidangan dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Setiap Orang yang hadir di ruang sidang yang bersikap tidak sesuai
dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib, diberikan
peringatan dari Hakim/Ketua Majelis Hakim.
Setelah mendapat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas
perintah Hakim/Ketua Majelis Hakim, Orang yang bersikap tidak sesuai
dengan martabat Pengadilan dan tidak mematuhi tata tertib dapat
dikeluarkan dari ruang sidang.
Dalam hal pelanggaran tata tertib yang dilakukan bersifat suatu
tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan
terhadap pelakunya.
Setiap Orang yang keluar dan masuk ruang sidang pada saat sidang
berlangsung, diwajibkan memberi hormat kepada Hakim/Majelis Hakim dengan
menganggukkan kepala dan/atau mengangkat tangan.
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat
(16) dan ayat (17), serta Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat
(7), dan ayat (9) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap
Pengadilan.
BAB III
PROTOKOL KEAMANAN
Pasal 8
Jaminan perlindungan keamanan diberikan kepada setiap Orang yang berada di lingkungan Pengadilan.
Pasal 9
Selama berada di ruang tahanan Pengadilan, terdakwa yang ditahan
dilarang menerima kunjungan dari siapapun kecuali penasihat hukum
terdakwa.
Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengawasan oleh petugas.
Pasal 10
Setiap pengunjung yang akan masuk ke fasilitas Pengadilan melewati
titik kontrol akses untuk pemeriksaan dengan alat tertentu guna
mengantisipasi adanya Ancaman maupun Gangguan dalam proses Persidangan.
Ruang sidang hanya dapat diisi sesuai dengan kapasitas tempat duduk yang tersedia di ruang sidang.
Hakim/Majelis Hakim dan panitera pengganti memasuki ruang sidang melalui jalur dan pintu khusus yang terjamin keamanannya.
Pada saat Persidangan berlangsung, di setiap ruang sidang harus ditempatkan petugas keamanan.
Pengamanan Persidangan dilaksanakan secara umum oleh Satuan
Pengamanan Pengadilan internal yang sudah bersertifikat, kecuali untuk
Pengamanan lingkungan Peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan
perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian
Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk,
kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara
tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi
yang berpotensi menimbulkan Ancaman yang membahayakan keselamatan
Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan, wajib mendapatkan
perlindungan, Pengamanan dan/atau Pengawalan di dalam maupun di luar
Pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu
tertentu.
Pasal 12
Dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian
masyarakat/perkara terorisme, Ketua/Kepala Pengadilan harus melakukan
langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurat.
Ketua/Kepala Pengadilan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dalam hal Pengamanan Persidangan.
Ketua/Kepala Pengadilan menyediakan jalur evakuasi untuk Pengamanan
dan Penyelamatan Hakim/Majelis Hakim maupun Aparatur Pengadilan apabila
terjadi kondisi darurat/keadaan huru-hara.
Ketua/Kepala Pengadilan melakukan sosialisasi dan simulasi
Pengamanan dan Penyelamatan secara berkala dengan melibatkan aparat
keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kondisi darurat/keadaan huru-
hara.
Pasal 13
Ketua/Kepala Pengadilan dapat bekerjasama untuk melakukan monitoring
dan evaluasi baik secara berkala maupun secara insidentil dengan aparat
keamanan untuk Pengamanan Persidangan guna menjaga keselamatan setiap
Orang yang berada di lingkungan Pengadilan.
BAB IV
STANDAR PROTOKOL DAN KEAMANAN PENGADILAN
Pasal 14
Setiap Pengadilan dilengkapi dengan pintu khusus di setiap ruang
Persidangan yang terjamin keamanannya bagi Hakim/Majelis Hakim dan
Panitera Pengganti.
Di setiap pintu masuk ruang sidang diinformasikan hal yang dilarang dengan menggunakan simbol atau kata-kata.
Di setiap area strategis Pengadilan dilengkapi dengan Closed Circuit Television termasuk pada akses masuk ruang sidang.
Monitor Closed Circuit Television harus ditempatkan pada ruang
kontrol Pengamanan tersendiri yang terus menerus dimonitor oleh petugas.
Setiap ruang sidang wajib dilengkapi dengan sistem alarm/sirene yang digunakan untuk merespon situasi darurat.
Tata ruang sidang harus memperhitungkan jarak aman tempat duduk
Hakim/Majelis Hakim dan panitera pengganti dengan pihak berperkara,
Kuasa Hukum dan pengunjung sidang.
Pada setiap gedung Pengadilan tersedia jalur khusus yang terpisah
dengan jalur umum untuk kendaraan tahanan yang langsung menuju ruang
tahanan.
Pasal 15
Pimpinan Pengadilan melakukan diseminasi informasi terkait Peraturan
Mahkamah Agung ini melalui mebsite/papan/spanduk/ x-banner atau monitor
pada Pengadilan.
Pimpinan Pengadilan /Ketua Majelis/Hakim melakukan
peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung
ini.
Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan menunjuk petugas piket
sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum
Persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam Persidangan.
Pasal 16
Petugas keamanan memastikan semua pintu ruang sidang berfungsi dengan baik.
Petugas keamanan memastikan setiap Orang yang memasuki Pengadilan melewati 1 (satu) akses pemeriksaan.
Satuan Pengamanan Pengadilan memastikan terdakwa yang sedang
menunggu jadwal sidang berada di dalam tahanan dan ruang tahanan dalam
kondisi aman, kecuali untuk terdakwa yang tidak ditahan.
Pasal 17
Pengadilan dapat membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang diketuai
oleh Wakil Ketua Pengadilan beranggotakan Panitera, Sekretaris, unsur
Satuan Pengamanan Pengadilan.
Forum Komunikasi Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan satuan Pengamanan setempat.
Forum Komunikasi Keamanan menyelenggarakan standar pelatihan
keamanan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Forum Komunikasi Keamanan bertanggung jawab kepada Ketua/Kepala Pengadilan.
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 689 ORANG KEMARIN : 623 ORANG MINGGU INI : 3,740 ORANG BULAN INI : 11,248 ORANG TOTAL : 229,141 ORANG