Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 16 Maret 2016 / Page
Prosedur/alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima berkas minutasi perkara perdata dan pidana dari Kepaniteraan Perdata dan Pidana kemudian putusan di up load oleh petugas tbs.
3. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku Arsip berdasarkan Tahun dan no perkara.
Arsip
Staf kepaniteraan Hukum mencatat berkas perkara kedalam buku register arsip perkara Pidana dan Perkara Perdata sekaligus mengklasifikasikan berkas perkara berdasarkan pasal yang dilanggar atau kejahatan yang dilakukan.
Kemudian berkas dipisahkan untuk Perkara Pidana Khusus, Perkara Pidana Biasa (Box warna merah muda), Perkara Perdata Gugatan dan Perkara Perdata Permohonan (Box warna biru muda) selanjutnya berkas dimasukan kedalam Box File.
Box File mecantumkan No. berkas, Tahun berkas dan Nomor urut Box File.
Box File disimpan dalam rak besi sesuai No. Urut Box File.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM Rabu, 04 Desember 2024
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 615 ORANG KEMARIN : 270 ORANG MINGGU INI : 885 ORANG BULAN INI : 3,416 ORANG TOTAL : 194,555 ORANG