Dibuat Oleh : Admin PTIP / Senin, 13 Maret 2017 / Page
1. KEBIJAKAN MUTUPENGADILAN NEGERI GARUT
Kebijakan Mutu merupakan pandangan dan kebijakan manajemen terhadap mutu yang sesuai dengan tujuan organisasi yaitu agar selalu dapat memenuhi harapan dan memuaskan pelanggan, serta dapat memenuhi semua peraturan yang berlaku. Kebijakan Mutu yang merupakan perwujudan komitmen dari manajemen puncak dalam memenuhi persyaratan, baik persyaratan pelanggan maupun persyaratan peraturan dan perundang-undangan dan terus-menerus meningkatkan keefektifan sistem manajemen mutu, dikomunikasikan dan dimengerti oleh segenap hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
Kebijakan Mutu yang ditentukan, dapat menjadi kerangka untuk menetapkan dan meninjau Sasaran Mutu secara berkelanjutan.
Kebijakan Mutu perlu ditinjau agar terus-menerus sesuai dengan tujuan organisasi yang dideskripsikan melalui Visiorganisasi. Mengingat perkembangan teknologi dan sistem yang dinamis, manajemen akan selalu meninjau sistem mutu dan operasinya, termasuk Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutunya agar selalu dapat mengikuti perkembangan tersebut.
Selaras dengan hal itu, organisasi menjalankan sistem yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan (continual improvement) terhadap keefektifan sistem manajemen mutu pada
semua aktivitasnya, melalui pembinaan hubungan dengan pelanggan agar dapat diketahui lebih jauh harapan pelanggan.
Pernyataan Kebijakan Mutu dipasang di tempat-tempat yang strategis di kawasan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB dan diadakan penyuluhan kepada seluruh hakim dan pegawai agar Visi, Misi, Motto, Perilaku Pelayanan, Kebijakan Mutu organisasi ini dipahami, diterapkan dan dipelihara seluruh hakim dan pegawai dari semua tingkatan.
2. SASARAN MUTU PENGADILAN NEGERI GARUT
Ketua Pengadilan Negeri
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Ketua Pengadilan Negeri
- Memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada semua unit yang ada pada Pengadilan Negeri Garut Kelas IB.
100 %
Hakim
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Hakim
- Penyelesaian perkara tepat waktu (maksimal 5 bulan).
100 %
Panitera
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Panitera Pengadilan Negeri
- Memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada masing-masing unit Kepaniteraan.
100 %
Panitera Pengganti
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Panitera Pengganti
- Penyelesaian Berita Acara Persidangan dan Minutasi Perkara tepat waktu.
100 %
Jurusita/Jurusita Pengganti
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Jurusita/Juru Sita Pengganti
- Melaksanakan pemanggilan, pemberitahuan, teguran, dan eksekusi putusan secara tepat waktu.
100 %
Panitera Muda Pidana
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Panitera Muda Pidana
- Proses penanganan penerimaan dan pemberkasan perkara tepat waktu.
- Proses pengiriman berkas perkara upaya hukum tepat waktu.
- Perkara pelanggaran lalu lintas yang diterima dapat diselesaikan ? dalam 2 hari kerja.
- Penyelesian perkara pidana anak diusahakan semaksimal mungkin ? 20 hari.
- Pemutakhiran akses informasi perkara.
100 %
Panitera Muda Perdata
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Panitera Muda Perdata
- Proses penanganan penerimaan dan pemberkasan perkara tepat waktu.
- Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice).
- Proses pengiriman berkas perkara upaya hukum tepat waktu.
- Pemutakhiran akses informasi perkara.
100 %
Panitera Muda Hukum
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Panitera Muda Hukum
- Penyelesaian laporan perkara tepat waktu.
- Pengelolaan arsip perkara sesuai dengan klasifikasi perkara.
- Pelayanan surat kuasa, Pengesahan CV, serta Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana tidak lebih dari 24 jam.
- Penyelesaian laporan Posbakum.
100 %
Sekretaris
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Sekretaris Pengadilan Negeri
- Memastikan Standar Operasional Prosedur diterapkan pada masing-masing Sub Bagian.
100 %
Sub Bagian Umum dan Keuangan
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Pencapaian Realisasi Anggaran dan penyerapan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Penyampaian Pengajuan Tunjangan Khusus Kinerja ? tanggal 5 setiap bulannya sehingga seluruh pegawai dapat menerima Remunerasi tepat waktu dengan besaran nilai yang tepat sesuai dengan haknya.
- Rekonsiliasi data SAIBA dengan SAI dilaksanakan ? tanggal 10 setiap bulannya.
- Tertib administrasi dalam hal Distribusi Surat Masuk sampai ke masing-masing bagian sesuai disposisi pimpinan lam 2 hari kerja.
- Terselenggaranya pengelolaan dan pengendalian terhadap inventaris Barang Milik Negara.
100 %
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Sub Bagian
Kepegawaian, Organisasi dan
Tatalaksana
- Usulan Kenaikan Pangkat yang lengkap diajukan ? 6 bulan sebelumnya.
- Kenaikan gaji berkala bagi hakim dan pegawai tepat waktu.
- Perhitungan dan penyampaian daftar absensi remunerasi ke bagian keuangan ? tanggal 3 tiap bulannya.
- Pengelolaan dan pemutakhiran data kepegawaian.
- Peningkatan Sumber daya manusia.
100 %
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
PENGUMPUL DATA
INDIKATOR
SASARAN PENCAPAIAN
Sub Bagian
Perencanaan, Teknologi
Informasi dan
Pelaporan
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
- Laporan Tahunan.
- Pelaksanaan Pengelolaan IT.
100 %
Berita Terbaru
PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM Jumat, 20 Desember 2024
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 417 ORANG KEMARIN : 145 ORANG MINGGU INI : 417 ORANG BULAN INI : 7,356 ORANG TOTAL : 211,192 ORANG