Dibuat Oleh : Admin PTIP / Kamis, 02 Januari 2025 / Page
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan Negeri Garut melalui satu pintu.
JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PIDANA : 1. Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, cepat dan ringan/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik; 2. Pendaftaran permohonan praperadilan; 3. Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi; 4. Penerimaan memori/kontra memori perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali; 5. Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali; 6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeladahan; 7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan; 8. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan; 9. Penerimaan permohonan pembantaran; 10. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN PERDATA : 1. Pendaftaran perkara gugatan biasa; 2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana; 3. Pendaftaran verset atas putusan verstek; 4. Pendaftaran pekara perlawanan/bantahan; 5. Pendaftaran perkara permohonan; 6. Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali; 7. Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali; 8. Permohonan dan pengambilan sisa panjar biaya perkara; 9. Pendaftaran permohonan eksekusi; 10. Pendaftaran permohonan konsinyasi; 11. Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi; 12. Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi serta konsinyasi; 13. Permohonan pendaftaran putusan arbitrase; 14. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
JENIS PELAYANAN PTSP KEPANITERAAN HUKUM : 1. Permohonan pendaftaran waarmaking surat pernyataan waris; 2. Permohonan pendaftaran penolakan waris; 3. Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata; 4. Permohonan melaksanakan penelitian dan riset; 5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap; 6. Permohonan pendaftaran surat kuasa; 7. Permohonan pendaftaran surat kuasa Insidentil; 8. Layanan pengaduan/SIWAS-MARI; 9. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum lainnya.
JENIS PELAYANAN PTSP SUBBAGIAN UMUM : 1. Penerimaan surat masuk; 2. Penerimaan dan pengiriman surat keluar.
Berita Terbaru
PELAKSANAAN UJIAN AKHIR PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON HAKIM TERPADU PPCHT ANGKATAN IV PERADILAN UMUM Rabu, 12 Februari 2025
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 588 ORANG KEMARIN : 623 ORANG MINGGU INI : 3,639 ORANG BULAN INI : 11,147 ORANG TOTAL : 229,040 ORANG