Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 09 Februari 2016
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Garut adalah:
Jam Kerja: Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat: Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Berita Terbaru
RAPAT TENAGA KERJA KONTRAK PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB Rabu, 03 Februari 2021
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Dalam rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan serta dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas, maka berikut ini adalah Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Garut :
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
file : 2017 | 2018 | 2019