Dibuat Oleh : Admin PTIP / Selasa, 09 Februari 2016 / PN Garut
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 071/KMA/SK/V/2008 tanggal 14 Mei 2008, jam kerja yang berlaku pada Pengadilan Negeri Garut adalah:
Jam Kerja: Hari Senin s.d. Kamis: pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB Hari Jumat: pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB
Jam Istirahat: Hari Senin s.d. Kamis: pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB Hari Jumat: pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB
Berita Terbaru
SELAMAT HARI RAYA NYEPI TAUN BARU SAKA 1945 Rabu, 22 Maret 2023
Pengadilan Negeri Garut Kelas IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Jam Kerja
Role Model
ROLE MODEL
NI WAYAN WIRAWATI, S.H.,M.Si. KPN Garut Periode Januari- Juni 2023
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Pengadilan Negeri Garut Kelas IB
Agen Perubahan
AGEN PERUBAHAN
YULIANTI, A.Md. PENGADMINISTRASI PERKARA Periode Januari-Juni 2023
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Dalam rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan serta dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas, maka berikut ini adalah Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Garut :
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
file : 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 1,471 ORANG KEMARIN : 1,443 ORANG MINGGU INI : 3,286 ORANG BULAN INI : 19,833 ORANG TOTAL : 409,069 ORANG