Dibuat Oleh : Admin PTIP / Rabu, 16 Maret 2016 / Page
Syarat-syarat Pendaftaran & Registrasi Surat Kuasa :
Fotocopy Kartu Advokat
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Di Pengadilan Tinggi
Prosedur/alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa berkas Surat Kuasa.
2. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku registrasi pendaftaran surat kuasa.
3. Staf Kepaniteraan Hukum setelah Surat Kuasa selesai di register diserahkan kepada
Panitera Muda untuk ditanda tangan.
4. Staf Kepaniteraan Hukum membayar biaya leges pnbp ke bendaharawan penerima bagian keuangan.
5. Staf Kepaniteraan Hukum mengarsipkan berkas surat kuasa yang telah selesai di tanda tangan oleh Panitera Muda.
Berita Terbaru
PENGUMUMAN PENGADAAN JASA KONSULTASI POS BANTUAN HUKUM Jumat, 20 Desember 2024
Pengadilan Negeri Garut IB Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu "A" Excellent dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI
Kontak Email : humas@pn-garut.go.id No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
Pengunjung Situs
HARI INI : 302 ORANG KEMARIN : 1,160 ORANG MINGGU INI : 0 ORANG BULAN INI : 10,852 ORANG TOTAL : 214,688 ORANG