Syarat-syarat Pendaftaran & Registrasi Surat Kuasa :
Fotocopy Kartu Advokat
Fotocopy Berita Acara Penyumpahan Di Pengadilan Tinggi
Prosedur/alur :
1. Panitera Muda Hukum menerima dan memeriksa berkas Surat Kuasa.
2. Staf Kepaniteraan Hukum mencatat dalam buku registrasi pendaftaran surat kuasa.
3. Staf Kepaniteraan Hukum setelah Surat Kuasa selesai di register diserahkan kepada
Panitera Muda untuk ditanda tangan.
4. Staf Kepaniteraan Hukum membayar biaya leges pnbp ke bendaharawan penerima bagian keuangan.
5. Staf Kepaniteraan Hukum mengarsipkan berkas surat kuasa yang telah selesai di tanda tangan oleh Panitera Muda.
Berita Terbaru
RAPAT PEMBINAAN DAN SOSIALISASI DARI BAPAK KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG PADA PENGADILAN NEGERI GARUT KELAS IB Rabu, 13 November 2019
Kontak Email : [email protected] No. Telp : (0262)233042 Fax: (0262)233042 Alamat : Jl. Merdeka No. 123 Garut Jawa Barat Kode Pos : 44151
Melalui situs ini kami bertekad untuk senantiasa melaksanakan visi dan misi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, profesional, serta memberi kemudahan dalam pemberian informasi dan pelayanan bagi masyarakat dan para pencari keadilan.
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
Dalam rangka Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan serta dalam upaya meningkatkan kualitas akuntabilitas, maka berikut ini adalah Komponen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) Pengadilan Negeri Garut :
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
file : 2017 | 2018